Connect with us

Sambas

Rencana Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. CAS di Desa Sungai Palah, DPRD Minta Komunikasi dengan Warga Diperkuat

Published

on

Mercusuar.Co.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, Jumat (08/05/2026).

 

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, dan dihadiri pihak perusahaan PT. Cemerlang Andalan Sawit (CAS), pemerintah desa, masyarakat, serta sejumlah unsur Dinas terkait lainnya.

 

Dalam keterangannya Figo menegaskan pentingnya menyatukan persepsi seluruh pihak agar keberadaan perusahaan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

 

“Ada beberapa poin kesimpulan dalam rangka bagaimana menyatukan persepsi dari hasil rapat tadi. Intinya bagaimana pemerintah desa lebih intensif membangun komunikasi kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Menurutnya, pihak perusahaan juga harus mampu menjamin keberadaan dan kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar lingkungan pabrik, khususnya terkait dampak lingkungan maupun dampak sosial.

 

“Perusahaan harus bisa menjamin potensi dampak itu agar dapat diantisipasi melalui langkah mitigasi yang dilakukan,” katanya.

 

Figo menambahkan, secara hukum perusahaan diketahui telah memiliki izin dan telah melalui proses kajian serta verifikasi yang berlaku. Namun demikian, ia menilai kajian sosial di tengah masyarakat juga harus menjadi perhatian serius.

 

“Kita jangan lupa menyeimbangkan kajian sosial masyarakat. Di situ perlunya komunikasi internal dari berbagai pihak, baik perusahaan, pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten,” jelasnya.

 

Ia berharap keberadaan perusahaan nantinya mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dan membuka peluang kesejahteraan di wilayah sekitar.

 

“Kita ingin keberadaan perusahaan memberikan nilai positif terhadap kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

 

Dalam rekomendasi hasil RDPU tersebut, DPRD Sambas meminta pihak perusahaan segera melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat guna meredam keresahan dan kekhawatiran warga, khususnya yang tinggal di sekitar lokasi rencana pembangunan pabrik.

 

“Kami minta dalam waktu dekat pihak perusahaan melakukan pendekatan kembali kepada masyarakat terkait potensi keresahan dan kekhawatiran warga,” tegasnya

 

Ia juga memastikan DPRD Kabupaten Sambas akan terus mengawal aspirasi masyarakat serta mengawasi komitmen perusahaan terhadap hak-hak warga di sekitar wilayah operasional.

 

“Kami DPRD akan tetap mengawal aspirasi ini. Kita semua harus sama-sama mengawasi dan mengontrol apakah perusahaan benar-benar menjalankan komitmennya terhadap masyarakat sekitar,” pungkasnya (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sambas

DPRD Sambas Gelar RDP Bahas Rencana Pabrik Kelapa Sawit di Desa Sungai Palah, Anwari Soroti Kurangnya Komunikasi

Published

on

Mercusuar.Co.Id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Anwari menyampaikan bahwa persoalan utama terkait rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, adalah kurangnya komunikasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat.

 

Hal tersebut disampaikan Anwari saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rencana pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT. Cemerlang Andalan Sawit (CAS), Jumat (08/05/2026).

 

Rapat tersebut turut dihadiri unsur masyarakat Desa Sungai Palah, pihak PT. CAS, serta dinas terkait lainnya.

Dalam RDPU tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan terkait minimnya sosialisasi yang dilakukan pihak perusahaan kepada warga tingkat bawah mengenai rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di wilayah mereka. Kondisi itu membuat masyarakat mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Sambas agar difasilitasi melalui rapat dengar pendapat umum.

 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Anwari, mengatakan bahwa inti dari persoalan yang muncul saat ini adalah belum terbangunnya komunikasi yang baik antara pihak terkait dengan masyarakat.

 

“Permasalahan yang terjadi hari ini sebenarnya adalah kurangnya komunikasi antara pihak terkait dengan masyarakat,” ujarnya.

 

Anwari juga berpesan agar pihak perusahaan segera membangun komunikasi secara langsung dengan masyarakat, tidak hanya berkoordinasi dengan pemerintah Desa saja.

 

“Kami berharap pihak perusahaan segera berkomunikasi dengan masyarakat, bukan hanya dengan kepala desa tetapi juga dengan masyarakat desa secara langsung,” katanya.

 

Menurutnya, apabila komunikasi sudah terjalin dengan baik, maka masyarakat juga akan menerima dan mendukung keberadaan perusahaan di desa mereka.

 

“Ketika komunikasi sudah terbangun, masyarakat tentu akan senang dengan kehadiran perusahaan di kampung mereka,” pungkasnya. (Red)

Continue Reading

Sambas

DPRD Sambas Pastikan Jalan Desa Digunakan Publik, Dorong Solusi Cepat

Published

on

Mercusuar.Co.Id – Komisi III DPRD Kabupaten Sambas turun langsung ke Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap jalan yang tengah menjadi objek sengketa, Rabu (29/4/2026). Hasil peninjauan menunjukkan bahwa ruas jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang telah lama dimanfaatkan masyarakat.

Koordinator Komisi III DPRD Sambas, Ferdinan Syolihin, mengatakan kehadiran pihaknya merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar di kantor DPRD. Ia menegaskan, verifikasi ini penting untuk memastikan kondisi riil di lapangan sekaligus mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

“Kami mengapresiasi kehadiran semua pihak, mulai dari pemerintah desa, aparat keamanan, hingga masyarakat. Kehadiran kami untuk memastikan dan menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan, Komisi III menemukan bahwa jalan tersebut telah ada sejak lama dan digunakan secara luas oleh masyarakat. Namun, di lapangan juga ditemukan sejumlah persoalan, termasuk kondisi jalan yang sebagian telah dikeruk hingga memicu kecelakaan warga.

“Bahkan ada warga yang terjatuh ke parit akibat kondisi jalan yang rusak. Ini tentu menjadi perhatian serius,” katanya.

Berdasarkan dokumen yang dipelajari, jalan tersebut diperkirakan sudah ada sejak sekitar tahun 1975. Statusnya sebagai fasilitas umum diperkuat dengan adanya surat hibah pada 2005. Selanjutnya, pada 2016 juga telah terbit sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wakil Ketua DPRD ini juga mengungkapkan bahwa arsip desa sempat mengalami kebakaran pada 2004, sehingga pemerintah desa kala itu berupaya memperjelas status jalan melalui dokumen pendukung.

Ferdinan menilai, persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah karena jalan tersebut memiliki peran vital bagi masyarakat, mulai dari akses pendidikan, pertanian, hingga kebutuhan darurat.

Akibat kondisi saat ini, warga harus memutar sejauh 500 meter hingga 1 kilometer untuk mencapai tujuan. Hal ini dinilai sangat mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama bagi anak-anak sekolah.

“Dalam waktu dekat, DPRD akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dalam bentuk mediasi ulang untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan ini melibatkan banyak pihak dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara bijak dan mengedepankan kepentingan bersama.

“Secepatnya kita akan fasilitasi pertemuan lanjutan agar ada solusi konkret,” pungkasnya. (Red)

Continue Reading

Sambas

Sengketa Tanah Jalan Desa Segarau Parit, DPRD Tekankan Solusi Berpihak ke Warga

Published

on

Mercusuar.Co.Id – Polemik status jalan permukiman di Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Sambas. Forum ini mempertemukan pemerintah desa, masyarakat, serta pihak keluarga Liu Ka Sang untuk mencari titik terang atas konflik yang berlarut.

Dalam forum tersebut, pemerintah desa menegaskan bahwa jalan yang menjadi sengketa pernah dianggarkan melalui dana desa, baik untuk pembangunan lanjutan maupun pemeliharaan. Hal itu dinilai sebagai indikasi bahwa jalan tersebut telah lama difungsikan untuk kepentingan publik.

Wakil Ketua DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menyebut keterangan dari pemerintah desa menjadi bagian penting yang harus ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyelesaian.

“Informasi dari desa menunjukkan bahwa jalan ini pernah mendapatkan alokasi anggaran. Ini tentu menjadi poin penting dalam melihat statusnya,” ujarnya.

Menurut Lerry, pemerintah desa meyakini lahan jalan tersebut merupakan tanah yang telah diserahkan masyarakat untuk kepentingan umum. Namun, persoalan muncul karena dokumen atau bukti fisik penyerahan tanah tidak lagi ditemukan.

Kondisi itu diduga berkaitan dengan peristiwa kerusakan hingga kebakaran kantor desa yang terjadi beberapa tahun lalu, sehingga arsip penting ikut hilang. Meski demikian, secara факtual pemerintah desa tetap mengakui jalan tersebut sebagai aset desa.

“Secara de facto diakui sebagai fasilitas umum, apalagi ada riwayat penganggaran yang jelas,” jelasnya.

DPRD Sambas menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut karena menyangkut akses vital masyarakat. Oleh sebab itu, hasil RDPU diharapkan dapat dituangkan dalam bentuk dokumen resmi, seperti berita acara atau kesepakatan bersama yang memiliki kekuatan administratif.

“Hasil rapat ini harus melahirkan produk resmi sebagai dasar penyelesaian sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Lerry.

Ia menambahkan, DPRD akan terus mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi dengan melibatkan semua pihak terkait. Namun, jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka langkah lanjutan bersama pemerintah daerah dan instansi berwenang akan dipertimbangkan.

“Yang utama adalah solusi yang jelas. Jalan ini menyangkut kebutuhan masyarakat, jadi penyelesaiannya harus mengutamakan kepentingan umum,” pungkasnya. (Run)

Continue Reading

Trending